Bagaimana Hukum Kegiatan Trading (Saham, Emas, Forex, Derivatif) dalam Islam?

Kegiatan trading atau jual beli saham, emas, forex (mata uang asing), dan lain-lain bisa mendatangkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat.Hal inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk menginvestasikan uang mereka.

Namun halal dan tidaknya kegiatan ini masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat dan bahkan dikalangan ulama.

Hukum Kegiatan Trading (Saham, Emas, Forex, Derivatif) dalam Islam sendiri sebenarnya tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam Al Qur’an dan Hadist, tetapi kita bisa mengambil pelajaran dan persamaan dari beberapa ayat yang berhubungan dengan ciri-ciri trading tersebut.

Dalam hal ini, kita harus melihat dari banyak sisi dan juga harus berhati-hati dalam menterjemahkan setiap ayat karena perbedaan pola pikir dan pendapat akan sering terjadi.

Hukum pertama yang perlu kita perhatikan adalah hukum tentang judi. Allah telah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 219 bahwa pada judi terdapat dosa yang lebih besar dari manfaatnya. Kemudian Allah menambahkan dalam surat Al Maidah ayat 90 bahwa berjudi dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan perbuatan setan.

Jika kita melihat hukum judi diatas, sebenarnya hampir semua kegiatan trading merupakan bentuk judi yang dilarang karena berasaskan pada pertaruhan atau spekulasi yang tidak pasti yang bisa menimbulkan kerugian yang besar.Yang dicari pada kegiatan trading yang biasa disebut dengan investasi adalah semata-mata mencari untung berdasarkan perbedaan harga beli dan harga jual sesuai dengan pergerakan pasar.

Kita tidak membeli barang karena alasan barang tersebut bermanfaat jika dibeli putus.Alhasil kita bertaruh pada kondisi pasar yang tidak pasti. Walaupun banyak ahli yang bisa menganalisis kemana pasar akan bergerak, tetapi tidak pernah ada yang bisa memastikan bahwa analisis mereka benar.

Hal ini jugalah yang membuat banyak orang mengalami kerugian besar karena keadaan pasar berubah ke arah yang tidak sesuai dengan perkiraan.

Namun, dilain pihak ada orang yang menganggap trading sebagai bentuk jual beli yang sesuai dengan syariat Islam karena ada barang yang diperjualbelikan.

Untuk pandangan seperti ini, hukum trading akan menjadi halal jika benar-benar ada barang yang diperjualbelikan yang bisa kita manfaatkan walaupun tidak kita jual lagi.

Saat membeli emas kita harus mendapatkan emasnya. Jika kita membeli emas tetapi hanya mendapatkan suratnya saja, maka bagaimana kita bisa memanfaatkan emas yang kita beli itu?

Jika perusahaan yang memberikan surat kepemilikan emas tersebut bangkrut, apa yang akan terjadi pada emas kita? Contoh lainnya, saat membeli mata uang asing, kita harus benar-benar membutuhkannya dan tahu bagaimana memanfaatkannya tanpa harus bertaruh pada pasar.

Dengan begitu jual beli yang dilakukan benar-benar memberi manfaat yang masuk akal.

Sebenarnya masih banyak lagi hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan proses trading. Hukum riba, hukum menyakiti orang lain, hukum penipuan, dan lain-lain sangatlah erat dengan proses jual beli saham, mata uang asing, dan jenis-jenis investasi lainnya.

Para ulama besar di Majelis Ulama Indonesia juga telah lama mengkaji hukum ini dan memberikan fatwa tentang halal dan haramnya kegiatan trading.

Menurut MUI, kegiatan trading menjadi halal dengan beberapa syarat tertentu. Beberapa contoh syaratnya adalah terbebas dari unsur pertaruhan, riba, manipulasi, penipuan, dan ketidakjelasan.

Dalam hal hukum kegiatan trading, akan selalu ada perbedaan pendapat. Untuk anda yang yakin dengan kehalalannya, anda bisa mengikuti trading syariah yang menurut para ulama telah disesuaikan dengan hukum Islam.Untuk anda yang masih ragu, lebih baik menjauh dan mencari rezeki dari bidang lainnya. Wallahua’lam bissawab. Mintalah petunjuk dari Allah untuk setiap keputusan yang akan dibuat.